Sepanjang PPKM Darurat, 10.000 Orang Lakukan Pelanggaran Penggunaan Masker
Merdeka.com - Kasus positif Covid-19 meningkat dari hari ke hari. Kondisi genting ini nyatanya tak membuat sejumlah orang memperketat protokol kesehatannya, justru malah abai bahkan untuk sekadar mengenakan masker.
"Kalau sampai hari ini cukup banyak datanya, data sementara sudah 10.416 yang kena sanksi masker," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (13/7).
Untuk pelanggaran penggunaan masker, masyarakat akan dikenakan denda sebesar Rp 250ribu atau sanksi sosial seperti halnya membersihkan fasilitas umum.
Selain abai menggunakan masker, sebanyak 429 restoran, 115 kantor, dan 387 tempat usaha lainnya juga dikenakan sanksi karena telah melanggar aturan yang ada.
"Ini laporan dari Satpol PP selama PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 9 Juli," ucapnya.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pihak menunjukkan hampir separuh penduduk Ibu Kota telah terpapar Covid-19.
Kata dia, survei tersebut secara spesifik ingin mengukur proporsi warga Jakarta yang memiliki antibodi terhadap Covid-19.
"Ternyata dari hasil studi hampir separuh penduduk Jakarta pernah terinfeksi, itu angkanya 44,5 persen. Artinya bahwa ini cukup besar karena Jakarta memang epicenter dari pandemi dan menjadi kontributor terbesar dari negara Republik Indonesia ini," kata Pandu dalam diskusi virtual, Sabtu (10/7/2021).
Menurut dia, warga Jakarta yang terpapar Covid-19 paling banyak usia 30-49 tahun. Bahkan kelompok perempuan lebih tinggi yaitu 47,9 persen dan laki-laki 41 persen.
Pandu juga mengatakan jumlah estimasi warga yang terinfeksi yaitu 4,7 juta dari total penduduk Jakarta sebanyak 10,6 juta orang. Lalu, dari jumlah estimasi warga yang pernah terinfeksi, hanya 8,1 persen yang terkonfirmasi ke Dinas Kesehatan.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya