Selama Ramadan, Ini Jadwal Perubahan Waktu Operasional Tempat Makan di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperbarui waktu operasional tempat makan di Ibu Kota selama Ramadan 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.
Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 April 2021.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4).
Dalam Kepgub juga disebutkan bila setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Yakni maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.
Anies juga mengatur mengenai pembelian untuk dibawa pulang atau take away. "Dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional (24 jam)," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan kegiatan buka ataupun sahur bersama di masjid saat Ramadan tidak dilakukan.
Anies meminta agar masyarakat melakukan buka puasa di rumah masing-masing.
"Nanti bulan suci Ramadan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Dia menjelaskan saat berbuka masyarakat harus melepaskan masker. Hal tersebut berpotensi untuk terjadi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker. Punya potensi penularan," papar dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya