Selama 'Bekerja di Rumah', Dinas PMPTSP DKI Catat 57.836 Permohonan Izin
Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyatakan pihaknya tetap menjamin adanya pelayanan izin meskipun saat ini tengah dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia menyebut ada ribuan pengajuan perizinan dan non perizinan secara online yang telah dicatat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Berdasarkan data Dinas PMPTSP DKI Jakarta periode 19 Maret sampai 6 Mei 2020, tercatat 57.836 permohonan perizinan dan non perizinan berhasil diajukan," kata Benni dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).
Dia menjelaskan berdasarkan data tersebut sebanyak 37.851 izin ataupun non izin telah diterbitkan. Kemudian 12.125 permohonan ditolak dan sisanya 7.860 saat ini masih diproses.
Benni juga menyebut pengajuan perizinan ataupun non perizinan yang ditolak dikarenakan kurang melengkapi persyaratan.
"Bagi pemohon perizinan atau non-perizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan secara daring," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaKata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca Selengkapnya