Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Tilang, Polisi Pertimbangkan Sita KTP Pesepeda Langgar Aturan

Selain Tilang, Polisi Pertimbangkan Sita KTP Pesepeda Langgar Aturan Uji Coba Lintasan Sepeda Balap di JLNT. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya masih membahas penerapan aturan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar aturan melaju di luar jalur. Hal ini menanggapi maraknya pesepada yang menyerobot jalan jalur pengendara lain.

"Sebetulnya bukan hanya masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di indonesia tentu harus ada SOP nya yang benar," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (31/5).

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan ada opsi penindakan lain yang tengah dibicarakan lebih lanjut yakni, penyitaan KTP pesepeda maupun sepedanya yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTPnya si pesepada atau sepedanya itu sendiri. Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Sambodo.

Namun opsi tersebut masih dalam pembahasan. Hingga sekarang, Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan masih dalam tahap pembahasan, termasuk aturan jalur khusus sepeda road bike.

"Adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur. Sesuai pasal 299 saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagai ruang jalan," tuturnya.

"Kan sudah jelas di undang-undang kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepda pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tambahnya.

Untuk diketahui jika aturan sanksi bagi pesepeda pun telah diatur dalam Pasal 299 UU LLAJ itu menyatakan, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut

Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya