Selain Tilang, Polisi Pertimbangkan Sita KTP Pesepeda Langgar Aturan
Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya masih membahas penerapan aturan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar aturan melaju di luar jalur. Hal ini menanggapi maraknya pesepada yang menyerobot jalan jalur pengendara lain.
"Sebetulnya bukan hanya masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di indonesia tentu harus ada SOP nya yang benar," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (31/5).
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan ada opsi penindakan lain yang tengah dibicarakan lebih lanjut yakni, penyitaan KTP pesepeda maupun sepedanya yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih? Cukup KTPnya si pesepada atau sepedanya itu sendiri. Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Sambodo.
Namun opsi tersebut masih dalam pembahasan. Hingga sekarang, Standar Operasional Prosedur (SOP) penindakan masih dalam tahap pembahasan, termasuk aturan jalur khusus sepeda road bike.
"Adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur. Sesuai pasal 299 saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagai ruang jalan," tuturnya.
"Kan sudah jelas di undang-undang kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepda pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tambahnya.
Untuk diketahui jika aturan sanksi bagi pesepeda pun telah diatur dalam Pasal 299 UU LLAJ itu menyatakan, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnya