Selain Perdata, Viani Limardi Gugat PSI Secara Pidana
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengatakan, selain gugatan perdata, gugatan pidana juga akan dilayangkan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski tidak dijelaskan lebih rinci materi gugatan pidana yang akan disiapkan oleh Viani.
"Gugatan pidana sedang disiapkan juga," katanya di Jakarta, Selasa (12/10).
Saat ini, kata Viani, tim kuasa hukum masih melakukan penyusunan berkas. Hal ini membutuhkan proses mengingat beberapa materi gugatan dimuat Viani dalam gugatan tersebut.
Diketahui sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat oleh DPP PSI berencana akan melakukan penuntutan karena dituding menggelembungkan dana reses. Gugatan secara perdata akan dilayangkan kepada PSI.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Dia membantah telah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. Tuduhan tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujarnya.
Viani menjelaskan, total dana reses sebesar Rp302 juta digunakan untuk 16 titik reses. Bahkan, dari besaran anggaran tersebut menyisihkan sebesar Rp70 juta dan telah dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.
"Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan di cek ke DPRD dan BPK," jelas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya