Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekwan Tak Temukan Pelanggaran Viani, PSI Ngaku Punya Hasil Pemeriksaan Internal

Sekwan Tak Temukan Pelanggaran Viani, PSI Ngaku Punya Hasil Pemeriksaan Internal Anggota DPRD DKI Viani Limardi. ©facebook.com/vianilimardipsi

Merdeka.com - Sekretariat DPRD DKI tidak menemukan penggelembungan dana reses dalam laporan pertanggungjawaban Viani Limard. Dugaan penggelembungan dana reses pertama kali disuarakan PSI sehingga berujung pada pemecatan Viani sebagai kader.

Menanggapi temuan PSI, Ketua DPW DKI PSI, Michael Victor Sianipar, mengatakan partainya punya standar akuntabilitas dan integritas atas setiap kadernya. Mengacu pada dua hal itu, lantas PSI menilai Viani sudah melakukan penggelembungan dana reses.

"PSI punya standar akuntabilitas dan integritas yang kami jadikan acuan dalam mengawasi kerja anggota dewan kami. Ekspektasi penyelenggaran reses dan sosperda yang memenuhi nilai-nilai partai itu sudah clear dan dipahami seluruh anggota kami di Jakarta," kata Michael kepada wartawan, Rabu (6/10).

Dia kemudian menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap laporan Viani berdasarkan mekanisme internal. Mulai dari Biro Pengawasan dan Evaluasi di DPW hingga naik ke Tim Pencari Fakta DPP.

"Dan disimpulkan secara meyakinkan bahwa Viani Limardi telah melanggar nilai-nilai partai dan AD/ART serta Aturan Perilaku dan Kode Etik partai. Fungsi partai adalah mengawasi kerja anggota dewan kami, dan kami punya standar seorang anggota dewan harus jujur dan berintegritas," tegasnya.

Sebenarnya, kata Michael, penggelembungan dana reses ini hanya salah satu alasan PSI memecat Viani. Ada sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan wanita berambut panjang.

"Ada juga akumulasi rangkaian pelanggaran Sis Viani termasuk saat kejadian ganjil-genap dan tidak menyelesaikan sekolah kader juga yang menjadi poin-poin yang berujung pada keputusan pemberhentian selamanya," katanya.

Selain itu, katanya, PSI juga sudah mendapatkan klarifikasi saat dilakukan pemeriksaan di interneal PSI. PSI, katanya, tak masalah jika ketidakpuasan Viani berujung gugatan di pengadilan.

"Kalau tidak puas dengan keputusan, saya rasa hak setiap orang. Siapapun punya hak mengajukan gugatan di pengadilan. Yang pasti kami mengacu pada keputusan yang sudah melalui prosedur mekanisme internal yang dilakukan secara obyektif dan sah," tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengaku heran dengan tuduhan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adanya penggelembungan dana reses oleh anggota DPRD Viani Limardi. Hasil verifikasi pihaknya, tidak ditemukan adanya penggelembungan sebagaimana dugaan PSI.

"Saya juga bingung itu yang disampaikan soal penggelembungan dana, karena anggaran yang ada di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) kami itu sudah sesuai apa yang dipertanggungjawabkan oleh bu Viani," ucap Augustinus, Rabu (6/10).

Augustinus mengaku, hingga saat ini Sekretariat Dewan masih belum menerima laporan dari PSI. Baik lisan ataupun tertulis mengenai dugaan penggelembungan dana reses oleh Viani.

Mengingat hasil temuan dari proses verifikasi menunjukan tidak ada penggelembungan, Augustinus enggan mencampuri kisruh antara PSI dengan Viani.

"Secara lisan pun laporan belum ada, apalagi bersurat ke kami Sekretariat DPRD. Masih internal sepertinya, jadi kami juga tidak ikut campur kalau internal partai," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP