Sekretaris DPRD DKI sebut Beberapa Anggota Tak Paham Teknis Pelaporan LHKPN
Merdeka.com - Pelaksana tugas Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Agustinus menyatakan akan mengingatkan langsung kepada anggota dewan yang lalai melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini sebagai tindak lanjut hasil peringkat sistem KPK terkait kepatuhan penyelenggara negara melapor harta kekayaan mereka.
"Rencana juga kami langsung samperin dewannya yang belum lakukan laporan," ucap Agustinus, Rabu (8/9).
Agustinus menuturkan, sekretariat secara tertulis telah mengirimkan surat pengingat kepada para anggota dewan untuk mengisi laporan LHKPN. Namun, imbuhnya, lantaran kesibukan legislator sekaligus beberapa anggota tidak paham teknis pelaporan LHKPN, maka laporan harta kekayaan mereka tertunda.
Ia pun membantah, kesengajaan anggota dewan tidak menaati laporan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
"Kayanya karena lupa bukan karena tidak mau melapor. Mereka (para anggota dewan) mau lapor," tandasnya.
Pada webinar, Selasa (7/9), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan daerah dengan kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen.
Pertama, DPRD Provinsi Papua Barat 53 persen; kedua, DPRD Provinsi Aceh 53 persen; ketiga, DPRD Kalimantan Barat 58 persen; serta keempat DPRD Sulawesi Tengah 60 persen.
"Nah ini yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD provinsi DKI baru 62 persen. Dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen atau 75 persen lah kita sebut DPRD Provinsi Papua," sebutnya.
Peraturan LHKPN diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:A. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat;B. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;C. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atauD. Masih menjabat."
LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya