Sekda sebut OTT M Sanusi pemicu molornya Raperda reklamasi
Merdeka.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/10). Dia diperiksa sebagai saksi dari kasus gratifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil (RZWP3K) dengan tersangka mantan anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohammad Sanusi.
Saat diperiksa KPK, Saefullah lebih banyak ditanya mengenai proses pembuat Raperda mulai dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
"Kronologi dari mulai pembahasan di DPRD kita mondar mandir lapor ke pak Gubernur (semasa Ahok). Kita bahas lagi di sana itu ter-record semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain. Dengan siapa, apa yang dibicarakan jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," jelas Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Senin (30/10).
Saefullah mengatakan semua hal pembahasan terkait Raperda soalnya reklamasi baik pembahasan bersama DPRD dengan eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta (semasa Ahok) dan semua tanggal tercatat sehingga, ia bisa menjelaskan dengan rinci semua pertanyaan-pertanyaan terkait Raperda.
"Yang jelas dari itu kan pemicunya sebenarnya tertangkap tangannya teman-teman di sana (DPRD). Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas aja. Kita sama sekali nggak berhubungan apa-apa kita cuma bahas," ungkapnya
"Semangatnya semangat bahas supaya selesai waktu itu. Tapi takdirnya beda kejadiannya seperti itu ya mau dibilang apa lagi. Kan gitu ya. Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi (MSN), sebagai tersangka penerimaan suap. Sanusi menerima suap dari pihak swasta terkait pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil di bagian pantai utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara.
Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis malam kemarin di sebuah pusat perbelanjaan. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta.
"Ini merupakan pemberian kedua pada MSN," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya