Sekda DKI Pastikan Formula E Tetap di Sekitaran Monas
Merdeka.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah memastikan rute untuk lintasan Formula E berada di sekitaran Monumen Nasional, Kawasan Medan Merdeka. Hal ini merujuk dengan keputusan Kementerian Sekretaris Negara yang membolehkan perhelatan balapan mobil listrik di kawasan Medan Merdeka.
Disinggung mengenai area Monumen Nasional (Monas), Saefullah enggan mengatakan lebih detil. Yang jelas, keputusan Kemensesneg menjadi landasan Pemprov melaksanakan helatan Formula E.
"Kawasan Medan Merdeka, Monas itu juga termasuk kawasan Medan Merdeka," kata Saefullah, Selasa (12/2).
Saefullah enggan berpolemik, ia merujuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pengelolaan Kawasan Medan Merdeka. Lagi pula, imbuh Saefullah, kawasan Medan Merdeka terbagi menjadi tiga zona dan tidak seluruh zona digunakan sebagai jalur lintasan Formula E.
"Kan tidak mungkin juga semua zona dipakai, masa mobil Formula E masuk ke dalam Monas, kan ada tangga-tangganya ke dalam, kan enggak mungkin," seloroh Saefullah.
Diizinkan Kemensesneg
Diketahui, lintasan Formula E di kawasan Monas sempat dilarang oleh Kementerian Sekretaris Negara, sebagai Ketua Komisi Pengarah berdasarkan Keppres 25 tahun 1995 tentang pengelolaan Kawasan Medan Merdeka.
Namun, Komisi Pengawas mengizinkan kawasan Medan Merdeka menjadi lokasi balapan mobil Formula E tahun 2020 dengan sejumlah syarat, di antaranya berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjaga kelestarian pohon kawasan tersebut serta harus sesuai dengan UU Cagar Budaya.
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada wartawan, Senin (10/2).
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya