Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedang asyik makan nasi goreng, ABG dibacok perampok

Sedang asyik makan nasi goreng, ABG dibacok perampok Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga mendadak dibacok oleh perampok di Kampung Rawa Lintah RT 01/01, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/9) malam. Akibatnya, korban AM menderita luka bacok di kepala dan leher setelah berusaha mempertahankan telepon selularnya ketika dirampas dua orang pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Awal Chairudin, mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama temannya B (19) sedang menyantap nasi goreng di pinggir jalan di lokasi kejadian. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal meminta paksa korban menyerahkan hartanya.

"Korban berusaha mempertahankan telepon selular yang dibawa, sehingga membuat pelaku marah," kata Awal, Jumat (30/9).

Pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit dan mengayunkan ke arah punggung. Korban berusaha menghindar, namun nahas celurit tersebut malah mengenai kepala korban, serta lehernya. Puas dengan incarannya, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.

"Kami yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian," kata Awal.

Pelaku dapat ditangkap beberapa jam setelah beraksi, pelaku teridentifikasi berinisial FKH dan HY. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa telepon selular jenis Blackberry Z10. Pelaku pun segera digelandang petugas ke Mapolsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami menyita barang bukti berupa dua bilah clurit, ponsel Blackberry Z10 milik korban dan ponsel merk Advan pelaku," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, FKH mengaku sehari sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa di Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu FKH juga menggasak ponsel milik korban saat sedang duduk di tepi jalan.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP