Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi di DKI Ditunda Karena Jumlah Bengkel Belum Memadai

Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi di DKI Ditunda Karena Jumlah Bengkel Belum Memadai Uji emisi kendaraan bermotor gratis antre mengular. ©2021 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan uji emisi di DKI Jakarta.

Keputusan itu merujuk dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup pada Jumat (12/11/2021).

"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat sore.

Sambodo menerangkan, penindakan terhadap pelanggar uji gas buang sejatinya akan diberlakukan pada Sabtu, 13 November 2021. Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66. Kendati demikian, ditunda.

Sambodo menyebut, asalan penundaan pertama bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan roda empat mencapai 4,5 juta sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.

"Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi," ujar dia.

Adapun disebutkan uji emisi gas buang menjadi satu persyaratan dalam pembayaran pajak.

"Rencananya dalam pp tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan," ujar dia. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP