Sanksi Tilang Batal, Wagub DKI Ingatkan Warga Tetap Uji Emisi pada 13 November
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga Jakarta bergegas melakukan uji emisi kendaraan pada 13 November. Pemprov DKI akan mendata berapa banyak kendaraan di Jakarta telah lolos uji emisi.
"Kita akan lihat nanti sampai tanggal 13 berapa persen yang sudah dilakukan uji emisi," ucap Riza, Sabtu (6/1).
Riza tidak ingin mengomentari batalnya sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Hanya saja, ia menekankan warga Jakarta maksud dan tujuan uji emisi guna perbaikan udara ibu kota.
"Semua dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Jakarta," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi masih sebatas wacana. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy menyampaikan akan berkoordinasi kembali dengan Polda Metro Jaya terkait teknis tindakan bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Ini kita bahas dulu teknisnya apakah berkala atau bisa setiap hari dilaksanakan, teknis itu yang akan kita bahas," ucap Masdes, Kamis (4/11).
"Rencananya saya dapatkan informasi tadi minggu depan Senin atau Selasa kita rapatkan di lapangan."
Dia menekankan, leading sector pada kebijakan uji emisi ini adalah Dinas Lingkungan Hidup, dengan demikian sebagai komando atas pengendalian emisi di ibu kota, Dinas Perhubungan juga masih menunggu evaluasi sekaligus kajian-kajian yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Konteksnya ini isu ramah lingkungan oleh karenanya ketuanya itu sebenarnya Dinas Lingkungan Hidup kita supporting saja," ungkap Masdes.
Pernyataan-pernyataan koordinasi juga disuarakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lantaran belum adanya kepastian sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (3/11).
Terpenting saat ini, ucap Riza, seluruh kendaraan yang berlalu lalang di ibu kota sebaiknya telah lolos uji emisi yang bertujuan keselamatan dan kesehatan warga.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," harapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
"Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota
"Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya kan baru ratusan ribu nih," kata Argo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya