Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandi sebut program DP nol rupiah terpisah dari anggaran Dinas Perumahan

Sandi sebut program DP nol rupiah terpisah dari anggaran Dinas Perumahan Sandiaga Uno temui Menteri Hanif. ©Biro Humas Kemnaker

Merdeka.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menganggarkan biaya pengadaan tanah sebesar Rp 798 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menekankan anggaran sebesar Rp 798 miliar ini tidak termasuk untuk pengadaan tanah rumah DP nol rupiah. Karena anggaran DP (down payment/uang muka) nol rupiah sendiri terpisah.

"Yang untuk pengadaan DP nol rupiah ada, terpisah khusus, udah ada di anggaran. Nanti kita cek ada atau tidak. Tapi yang sebelumnya diajukan, sebelum kita (berjabat) itu belum ada yang untuk rumah DP nol rupiah, kita ajuin terpisah," jelas Sandiaga usai Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).

Sandiaga menjelaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan saat ini sedang mematangkan rencana rumah DP nol rupiah.

"Itu dalam beberapa minggu ke depan, Kadis Perumahan sedang matangkan rencana yg akan kita sampaikan ke publik dan akan kita sosialisasikan pilot project rumah DP nol rupiah," ungkap Sandi.

Sedangkan untuk anggaran Rp 798 miliar, Sandiaga menjelaskan akan digunakan untuk program-program pengendalian banjir, kemudian untuk program-program pengadaan ruang terbuka. "Kita siap menghadapi event yang berujung pada bencana, climate change ini sangat tinggi, perubahan cuaca," pungkasnya.

Beberapa waktu yang lalu Sandiaga mengaku sudah menemukan lahan untuk dijadikan tempat membangun rumah DP nol rupiah, namun saat itu Sandi enggan membocorkan letak lokasinya. Karena saat itu ditakutkan akan menimbulkan mafia tanah.

Sandi juga mengatakan untuk program DP nol rupiah telah dinyatakan siap untuk dijalankan hanya saja perlu dibuat Peraturan Gubernur (Pergub). Skema DP nol rupiah itu telah disepakati bersama Bank DKI.

"Hanya membutuhkan Pergub, yang rencananya juga bisa dijadikan landasan untuk mendapatkan pengecualian dari Bank Indonesia, dan dilihat tentunya dari segi lokasinya ada di mana bentuk, bentuk financing-nya seperti apa, nanti kebijakan diambil seperti apa," ujar Sandi beberapa waktu lalu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP