Sandi belum bisa pastikan keluarkan Pergub atau Perda buat becak
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum bisa memastikan payung hukum buat becak. Pihaknya belum tahu apakah nantinya payung hukumnya berupa peraturan gubernur atau peraturan daerah.
"Belum tentu (Pergub atau Perda). Kita tidak mau spekulasi," ujar Sandiaga, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Senin (29/1).
Dia juga mengaku masih mempertimbangkan apakah akan merevisi aturan yang ada buat kembali beroperasionalnya becak di Jakarta. Dia mengaku tak mau buru-buru dalam mengambil keputusan terkait becak.
"Nanti kita lihat apakah hanya direvisi, ataukah harus dilakukan pembahasan lebih mendalam. Itu akan kita lakukan tentunya dengan seksama dan tidak terburu-buru," jelasnya.
Dia akan melihat lebih jauh mengenai regulasi. Sebab, dia ogah di era kepemimpinan Anies-Sandi terlalu banyak mengeluarkan peraturan gubernur.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperolehnya pada 2017, Pemprov DKI telah mengeluarkan sedikitnya 200 Pergub dalam satu tahun. Artinya, dalam setiap dua hari sekali Pemprov telah mengeluarkan Pergub.
"Berarti tiap dua hari ada pergub. Tahun lalu ada 200 pergub," jelas dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya