Cuma di forum merdeka.com! Ayo gabung sekarang!

Sampai 28 Oktober, bea balik nama kendaraan di Jakarta gratis

Reporter : Henny Rachma Sari
Kamis, 11 Oktober 2012 15:48:31
Sepeda motor. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko


Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Disepakati untuk membuat dispensasi kepada masyarakat di wilayah DKI untuk membayar pajak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/10).

Dikatakan Rikwanto, program pemutihan itu juga diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-66 Bhayangkara. Diharapkan dengan adanya program pemutihan itu masyarakat yang pajak kendaraannya telah habis dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenai denda.

"Bagi masyarakat yang punya kendaraan telat pajaknya dipersilakan untuk bayar pajak saat ini. Juga untuk balik nama akan diberlakukan standar khusus," tandas Rikwanto.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan, Dody membenarkan hal tersebut. "Iya, sampai tanggal 28 Oktober 2012," imbuh Dody.

Dikatakan Dody, penghapusan denda PKB itu sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Juga dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012. Menurut Dody, sosialisasi dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, khususnya dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sosialisasi tersebut tidak hanya untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak juga diberikan potongan pokok sebesar 25 persen setiap tahunnya. Misalnya, jelas Dody, pokok PKB senilai Rp 100 ribu, hanya dibayar Rp 75 ribu.

Dalam sosialisasi Pergub itu, wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya juga dibebaskan Bea Balik Nama (BBN). Itu bisa dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB. "Atau bahkan bisa dihapus," pungkas Dody.

[bal]

Kumpulan berita :
# Pajak
Follow Berita # Pajak
Follow tag merdeka.com akan membantu untuk mendapatkan berita yang sesuai preferensi Anda. Misal Anda suka berita Pajak, masukkan email dan Anda hanya akan menerima berita seputar Pajak.

Let's be smart, read the news in a new way.
Tutup

Kirim ke teman Kirim copy ke email saya
Kirim ke

Free Content

  • URL Blog

  • Contoh : merdeka.wordpress.com

  • Email

  • Password


saya setuju menggunakan konten merdeka.com dan mengetahui bahwa merdeka.com tidak menyimpan informasi login saya



Komentar Anda


Smart people share this
Back to the top
Top 10 merdeka
Most Viewed Editors' Pick Most Comments



Tanggapan PPATK soal daftar 45 wanita penerima duit Fathanah Perbankan Indonesia belum antusias lebarkan sayap ke ASEAN Pelaku pembunuhan London ingin tenar Penjahat dalam GUARDIANS OF THE GALAXY diungkap? Puluhan Brimob yang keracunan diduga makan nasi basi Demokrat persilakan PKS menuju pintu keluar koalisi Drama 7 hari peretasan situs Polri berakhir Bea Cukai Bandung amankan pita cukai palsu Rp 3,9 miliar Polda Metro Jaya: Muhammad Ardinal bukan anak jenderal Hindari 5 makanan yang bikin perut kembung!
SHOW MORE

© 2012 merdeka.com