Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah satu wanita yang ditangkap bersama Bjah dipanggil 'mami'

Salah satu wanita yang ditangkap bersama Bjah dipanggil 'mami' Bjah eks vokalis The Fly. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan vokalis grup band The Fly Muhammad Hamzah atau yang akrab disapa Bjah ditangkap anggota Dir IV Satuan Narkoba Bareskrim Mabes Polri Rabu (19/6) malam kemarin. Dari hasil pemeriksaan dia dinyatakan positif narkoba dan telah dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Arman Depari mengatakan, Bjah ditangkap petugas saat masih dalam pengaruh narkoba. Dari keempat wanita yang saat penangkapan bersama Bjah, salah satunya adalah berprofesi sebagai penyedia wanita.

"Satu orang disebut 'mami', namun dari hasil pemeriksaan keempat wanita tersebut negatif narkoba, dan statusnya masih sebagai seorang saksi," ujar Arman di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/6).

Menurut Arman, tak ada tindakan perlawanan saat Bjah ditangkap. Petugas menemukan beberapa narkoba di kantong celana Bjah tersebut.

"Dia ditangkap saat sedang bernyanyi, ada alat penghisap sabu (Bong) disebuah meja, lalu ditemukan beberapa butir Happy Five dan ektasi di saku celananya," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Arman Depari mengatakan pihaknya menangkap Muhammad Hamzah alias Bjah bersama enam temannya di diskotek.

"Semalam petugas kami berhasil mengamankan tujuh orang yaitu MH alias bJ, MW, dan NHM, alias NH, sedangkan 4 wanita bersama mereka masih dijadikan saksi, karena tiga wanita ini dari dibawa luar diskotek," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Arman Depari, kepada wartawan, Kamis (28/6).

Arman mengatakan, Bjah dan kawan-kawan ditangkap saat sedang asik mengkonsumsi narkoba di dalam sebuah ruangan karaoke dengan barang bukti 0,3 gram sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi, serta 1 buah alat penghisap sabu (bong).

"BJ positif keduanya, sabu dan juga pil happy five, jadi kami tetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekan pria lainya," jelasnya.

Atas perbuatanya itu, Bjah kena pasal 127 UU No: 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP