Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi minim, polisi kesulitan ungkap pembunuhan wanita di Penjaringan

Saksi minim, polisi kesulitan ungkap pembunuhan wanita di Penjaringan Rumah korban penganiayaan di Penjaringan. ©2018 Liputan6.com/Moch Harunsyah

Merdeka.com - Polisi mengaku masih kesulitan mengungkap kasus pembunuhan terhadap LTH dan S. Nenek berusia 66 tahun itu ditemukan sudah tidak bernyawa tergeletak di atas sofa, sementara anaknya S dalam keadaan kritis.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arief mengatakan, sulitnya ungkap kasus itu karena minim saksi. "Ya saksi hanya si anaknya yang jadi korban. Saksi pendukung belum ada, alat bukti yang lain juga belum ada," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).

Selain itu, polisi juga telah menyisir lokasi untuk mencari rekaman CCTV. "Sudah, cuma tidak mengarah ke ini, ke jalan itu aja enggak. Itu kesulitan kita untuk mendapatkan gambarnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengaku, telah memeriksa beberapa orang saksi. Namun, dari keterangan yang didapat tak ada satupun warga yang dicurigai.

"Tidak ada. Jadi tiba-tiba ditemukan di dalam dengan kondisi seperti itu. (Kemungkinan) bisa satu bisa lebih (pelaku) kalau dengan TKP seperti itu ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, pembunuhan terjadi di Villa Kapuk Mas blok H 5 Penjaringan, Jakarta Utara. LTH (66) ditemukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak di atas sofa rumah, 26 Juli lalu.

Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, ada dua korban yang berada di dalam rumah. Satu lagi, pria berinisial S (33) kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka tusuk di bagian perut.

"Ditemukan dua orang, 1 yang meninggal ini perempuan ya Ibu berusia 66 tahun akibat tusukan. Yang satu lagi luka berat jenis kelamin laki-laki 33 tahun si anak. Tusukan di ulu hati dan tangannya," kata AKBP Rachmat di lokasi, Jakarta Utara, Kamis (26/7) malam.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP