Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saipul Jamil didakwa perlindungan anak dan pencabulan sesama jenis

Saipul Jamil didakwa perlindungan anak dan pencabulan sesama jenis Saipul Jamil tes urine. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pedangdut Saipul Jamil mendapat tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pencabulan. Hal ini dibenarkan oleh Dado AE selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5).

"Saudara SJ mendapat tiga dakwaan, antara lain tentang perlindungan anak, pencabulan KUHP, dan pencabulan sesama jenis, ada tiga itu," terang Dado kepada awak media usai sidang Saipul Jamil di ruang Cakra PN Jakarta Utara, Rabu (18/5).

Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut dihadirkan 15 orang saksi. "Tadi agendanya mendengarkan keterangan saksi, kebetulan korban DS, ibu korban dan kakak kandungnya menjadi saksi hari ini. Besok masih ada pemeriksaan saksi, saksi yang kami hadirkan ada 15 orang dan yang sudah diperiksa 3 orang, jadi masih ada 12 saksi yang belum diperiksa," paparnya.

Dalam persidangan pihak Saipul Jamil juga mempertanyakan akta kelahiran DS. Dado menyampaikan bahwa akta kelahiran korban DS telah mendapatkan legalisir oleh dinas kependudukan.

"Dengan akta kelahiran tersebut kita bisa nilai sendiri bukti otentik kan, DS lahir pada 22 maret 1998, pada saat kejadian, usianya 18 tahun kurang satu bulan," ucapnya.

Seperti diketahui mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut mendekam dibalik jeruji penjara lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2). Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP