Rumah Makan di Jakarta Boleh Kembali Layani Pembeli, Tetapi Transaksi Non Tunai
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga waktu tak ditentukan. Masa ini disebutnya sebagai masa transisi menuju hidup aman dari virus Covid-19.
Di masa ini, aktivitas ekonomi dan sosial sudah diperbolehkan dengan ketentuan ketat. Misalnya saja rumah makan.
Anies menyebutkan rumah makan dilarang melayani secara prasmanan di masa transisi. Jumlah pengunjung dan karyawan maksimal 50 persen.
"Penyajian makanan a la carte atau dilarang prasmanan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Selain itu, untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di masa transisi, Anies mendorong seluruh transaksi di rumah makan dilakukan secara non-tunai.
"Mendorong pembayaran secara cashless," ujarnya.
Untuk operasional rumah makan mulai berlaku Senin, 8 Juni. Namun dengan catatan rumah makan tersebut tidak berada di dalam satu pusat perbelanjaan, atau disebut dengan rumah makan mandiri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya