Riza: PPKM Level 2 Jakarta Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Libur Akhir Tahun
Merdeka.com - Pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 sejak 30 November hingga 13 Desember mendatang. Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Nomor 60 Tahun 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan PPKM level 2 di Jakarta merupakan salah satu strategi mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang kerap terjadi setelah libur panjang akhir tahun. Terlebih saat ini muncul varian Covid-19 Omicron yang sudah muncul di sejumlah negara.
"Lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun apalagi kita tahu ada varian baru Omicron," kata Riza di Balai Kota, Selasa (30/11) malam.
Riza mengatakan, pengetatan mobilitas warga menjelang akhir tahun berkaca dari periode sebelumnya. Oleh sebab itu, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Saya kira ini suatu kebijakan yang baik daripada kita di level 1 semua dilonggarkan nanti malah terjadi penularan yang lebih besar," ucap Riza.
Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Nomor 60 Tahun 2021. Status level ini efektif berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember.
Pada kebijakan kali ini, pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level 2.
Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian. Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.
Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB, seperti diberitakan Antara.
Hingga saat ini, di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya