Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reklamasi lanjut, Ahok tegaskan pengembang tak soal bayar kontribusi

Reklamasi lanjut, Ahok tegaskan pengembang tak soal bayar kontribusi Ahok bersaksi di sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap menerapkan sistem kontribusi tambahan dalam bagi hasil keuntungan reklamasi. Hal ini merujuk keputusan pemerintah yang akhirnya melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta yang sempat dihentikan itu.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, dirinya tetap berpegang teguh kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 dan peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya. Sebab, dalam aturan tersebut mengatur soal kontribusi tambahan.

"Kontribusi tetap dong, itu harus jalan. Sudah jelas kontribusi tambahan ada dasar. Dasar dari Keppres dan perda. Di perda jelas disebutin mau bangun rusun segala macam," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, pada zaman Presiden Soeharto, kontribusi tambahan yang diwajibkan kepada pengembang sebesar 70:30 dari keuntungan. Kemudian saat ini dikonversi menjadi 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

"Ini dari jaman Pak Harto, kalau 70:30 dari keuntungan dikonversikan jadi 15 persen NJOP, itu yang kami pakai sekarang kepada pengembang," terangnya.

Ahok menambahkan, pengembang juga tidak keberatan dengan nilai kontribusi tambahan tersebut. Namun mereka meminta agar cash flow atau arus kas bisa diatur, mengingat perekonomian saat ini yang sedang tidak stabil.

"Pengembang juga nggak keberatan, cuma minta arus kas saja diatur," tutupnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa reklamasi yang ditentang banyak pihak itu lanjut terus. Karena pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.

"Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," ungkap Luhut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/9) lalu.

Luhut menuturkan, keputusan Kementerian Kemaritiman melanjutkan reklamasi pulau G telah mempertimbangkan berbagai hal, baik dari aspek lingkungan hingga maupun hukum.

"Semua yang kita lihat yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, aspek legal, lingkungan, PLN, tidak ada masalah," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengatakan, dirinya telah meninjau langsung lokasi Pulau G. Menurut dia, air di lokasi tersebut sudah tercemar lingkungan. Dengan demikian, tidak layak menjadi pusat mata pencaharian para nelayan setempat.

"Ya memang airnya sudah kumuh. Jadi enggak mungkin orang mancing di sana," terangnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP