Rampas dan gadai motor, 6 'mata elang' diringkus polisi
Merdeka.com - Enam orang debt collector sepeda motor atau yang dikenal dengan sebutan 'mata elang' diringkus Polsektro Kebayoran Baru. Keenam pelaku ditangkap setelah salah satu pemilik motor melaporkan kasus perampasan kendaraannya.
Kapolsektro Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menuturkan, para mata elang itu setelah merampas, motor calon korbannya kemudian digadaikannya. Saat menjalankan aksinya, pelaku juga mengancam korban.
"Pelaku mengadang korban yang tengah melintas, kemudian merampas motor korban dan menyebut motor belum dibayar tiga bulan," kata Ary di Mapolsektro Kebayoran Baru, Senin (29/2).
Ary menuturkan, setiap motor digadai dengan harga berbeda. Oleh pelaku, uang gadai kemudian dibagi rata.
Keenam pelaku diketahui bekerja pada PT Olindo, perusahaan yang bekerja sama dengan leasing. Motor-motor korban digadai tanpa sepengetahuan perusahaan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sembilan sepeda motor, tiga handphone Nokia Komunikator, uang tunai Rp 800 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Kepada warga yang merasa motornya dirampas bisa mengambil di kantor," pungkas Ary. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya