Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya utang Rp 150 ribu, Sandi ajak pacar rampok selingkuhan

Punya utang Rp 150 ribu, Sandi ajak pacar rampok selingkuhan Ilustrasi selingkuh. ©2013 Merdeka.com/Dwi Andi Susanto

Merdeka.com - Sepasang kekasih, Sandi (17) dan Anisa (16), diamankan petugas Polsek Cakung, karena telah melakukan perampokan terhadap Michael (15), yang diketahui sebagai selingkuhan Anisa. Sandi yang memiliki hutang dengan sang kekasih mencoba merampas sepeda motor dan ponsel milik Michael, pada Selasa (18/3) malam.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Bara Libra, menuturkan Kedua tersangka ini sudah berpacaran lama. Namun, Anisa juga menjalin hubungan dengan korban. Bara menambahkan, pemicu tindak kejahatan keduanya berawal saat uang SPP milik Anisa sebesar Rp 150 ribu, dipakai oleh Sandi.

"Sayangnya, SA yang tidak sekolah ini tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Padahal SPP sudah waktunya dibayarkan. Jadi, keduanya merencanakan ambil uang dari korban untuk bayar SPP itu," kata Bara Libra saat dihubungi, Rabu (19/3).

Bara mengatakan, untuk menjalankan aksinya, Anisa berpura-pura mengajak korban kencan. Keduanya naik motor Honda Vario nopol B 6616 TID. Saat sampai di depan Komplek DPR, Cakung, Jaktim, Anisa pura-pura ingin buang air kecil. Pada saat itulah pelaku Sandi datang dengan membawa sepeda motor.

"Pelaku langsung menghampiri korban dan berusaha mengambil motor dan barang berharga lainnya. Korban melawan hingga terjadi baku pukul. Akhirnya, dengan golok yang sudah disiapkan, pelaku melumpuhkan korban," ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, Michael mengalami luka di bagian kepala karena dipukul dengan golok. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur motor dan BlackBerry korban.

"Pelaku laki-laki membawa motor korban. Dan motor pelaku dibawa oleh si perempuan," kata dia.

Korban yang mengalami luka di bagian kepala itu oleh warga sekitar dibawa ke RS Islam Pondok Kopi. Dan mendapat perawatan. Mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung bertindak tegas. "Dari informasi saksi dan laporan korban keduanya kita tangkap di kediaman mereka," ucap Bara.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tapi saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi. Kalau terbukti dikenakan pasal 365," tandasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP