Massa anti John Kei demo di Kejagung
Merdeka.com - Sekitar 50 orang mengatasnamakan massa anti John Kei melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (9/7). Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB.
Mereka datang dengan membawa spanduk yang berisikan mengecam John Kei. Selain itu, mereka juga berteriak-teriak agar John Kei dihukum seberat-beratnya.
"Jangan pernah takut dengan John Kei. Biar Aman, hapus John Kei dari muka bumi ini" demikian isi spanduk yang dibawa oleh massa.
Kasus John Kei saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi sudah menetapkan tersangka kepada John Kei karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono.
Sekarang Polda terus melengkapi berkas kasus John Kei. Sebab, sebelumnya berkas John Kei selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karena itu, pekan ini Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi akan melakukan pertemuan untuk membahas berkas perkara John Kei. "Agar bisa clear semuanya. Semoga saja akan ada hasil yang memuaskan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, hingga kini penyidik sudah lima kali memperbaiki berkas perkara John Kei. "Setiap kali kami perbaiki, lalu dikembalikan lagi dengan petunjuk baru, demikian terus hingga lima kali. Saat ini sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan," imbuh Rikwanto.
Menurutnya, pemberian petunjuk baru dari jaksa peneliti seharusnya dilakukan satu paket dan tidak satu per satu sehingga mengulur-ulur waktu. Pasalnya, hal itu akan membuat masa tahanan kian berkurang. "Seharusnya ada mekanisme hukum yang memberikan petunjuk langsung satu paket. Tidak satu per satu sehingga membutuhkan waktu panjang," paparnya.
Dalam kasus John Kei, masa tahanan pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) itu hanya tinggal 1 hari. Tetapi, karena dilarikan ke RS Polri, sisa 1 hari masa tahanan John Kei dibantarkan hingga ia pulih.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu. Semenjak ditahan itu, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan.
Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss-bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa menolak Pemilu curang sampai menerobos barikade polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi berharap persidangan MK bisa menjadi khidmat tidak diganggu suara dari mobil komando.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaMassa yang tergabung dalam Koalisi Pilih Pulih demonstrasi di depan Istana Kepresidenan
Baca SelengkapnyaDia meminta agar Jokowi dihadirkan ke hadapan masyarakat dan mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya