Pukulan 1-0 Yusril ke Ahok, kalah gugatan warga Bidara Cina di PTUN
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dengan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0. Yusril memandang kebijakan yang diputuskan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan dan sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidara Cina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Selama ini Yusril diketahui getol membela dan mendampingi warga-warga korban penggusuran seperti warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara dan Bidara Cina, Jakarta Timur. Apa yang dilakukan Yusril berseberangan dengan kebijakan yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terlebih, Yusril siap bertarung melawan Ahok di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Sehingga tensi politik DKI Jakarta semakin memanas.
Ahok tak mau ambil pusing dan irit bicara soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta dari warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Kendati Pemprov DKI kalah, Ahok menegaskan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap dilanjutkan.
"Pasti, biar saja ya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnya