Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTSP DKI Sebut SIKM Masih Berlaku, CLM Syaratnya

PTSP DKI Sebut SIKM Masih Berlaku, CLM Syaratnya Tol dalam kota Jakarta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku, meski Dinas Perhubungan meniadakan aturan tersebut. Sekretaris DPMPTSP Iwan Kurniawan menuturkan landasan SIKM tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengendalian keluar masuk Jakarta.

"Tetap masih (berlaku SIKM). Sesuai Pergub (Pergub 60/2020)," ujar singkat Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Disinggung tentang pengisian formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang digalakan Dishub, Iwan menuturkan bahwa itu adalah syarat untuk diterbitkannya SIKM. Ia mengatakan, CLM sebagai syarat untuk mengajukan SIKM sejatinya diatur dalam Pergub tersebut.

"CLM ini syarat untuk mengajukan SIKM ini diatur di Pergub ini," ujar singkatnya.

Dalam Pergub 60/2020 Pasal 6 diatur ketentuan penerbitan SIKM yaitu;

a. hasil CLM dengan status aman bepergian;

b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;

c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga;

Diketahui sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan meniadakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) selama Pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, dikeluarkan aturan baru yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang berupa penilaian diri terkait Covid-19.

Syafrin mengatakan bahwa SIKM dan CLM berbeda. Jika SIKM membatasi warga untuk keluar masuk Jakarta, CLM merupakan upaya untuk mengendalikan pergerakan warga yang keluar masuk Jakarta.

Warga yang ingin masuk ke Ibu Kota diminta mengisi CLM terlebih dahulu. Hasilnya akan menentukan warga tersebut bisa beraktivitas atau tidak.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024

Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.

Baca Selengkapnya
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C

Data perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya