PTSP DKI Sebut SIKM Masih Berlaku, CLM Syaratnya
Merdeka.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku, meski Dinas Perhubungan meniadakan aturan tersebut. Sekretaris DPMPTSP Iwan Kurniawan menuturkan landasan SIKM tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengendalian keluar masuk Jakarta.
"Tetap masih (berlaku SIKM). Sesuai Pergub (Pergub 60/2020)," ujar singkat Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Disinggung tentang pengisian formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang digalakan Dishub, Iwan menuturkan bahwa itu adalah syarat untuk diterbitkannya SIKM. Ia mengatakan, CLM sebagai syarat untuk mengajukan SIKM sejatinya diatur dalam Pergub tersebut.
"CLM ini syarat untuk mengajukan SIKM ini diatur di Pergub ini," ujar singkatnya.
Dalam Pergub 60/2020 Pasal 6 diatur ketentuan penerbitan SIKM yaitu;
a. hasil CLM dengan status aman bepergian;
b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;
c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga;
Diketahui sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan meniadakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) selama Pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, dikeluarkan aturan baru yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang berupa penilaian diri terkait Covid-19.
Syafrin mengatakan bahwa SIKM dan CLM berbeda. Jika SIKM membatasi warga untuk keluar masuk Jakarta, CLM merupakan upaya untuk mengendalikan pergerakan warga yang keluar masuk Jakarta.
Warga yang ingin masuk ke Ibu Kota diminta mengisi CLM terlebih dahulu. Hasilnya akan menentukan warga tersebut bisa beraktivitas atau tidak.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaMereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaData perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya