PSBB Transisi Jakarta, Gym Hingga Bioskop Belum Boleh Beroperasi di Mal
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan tidak semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ikut beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar transisi. Salah satunya yakni tempat bermain anak di mal belum dapat beroperasi kembali.
"Tempat kebugaran atau tempat fitnes center juga belum boleh. Bioskop juga belum," kata Anies berdasarkan rekaman dari Humas Pemprov DKI Jakarta, Kamis (11/6).
Selanjutnya sejumlah kegiatan untuk pameran, pagelaran hingga resepsi pernikahan juba belum dapat dilakukan. Kendati begitu, Anies mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan 80 pusat perbelanjaan di Jakarta yang direncanakan mulai beroperasi pekan depan.
"Jadi saat ini semua potensi pergerakan orang harus dikendalikan, tidak boleh di lapangan nanti situasi baru terpikirkan. Jangan harus kepikir sebelum dibuka jadi tidak ada yang tidak terduga," ucapnya.
Kendati begitu, Anies mengimbau agar masyarakat tetap ingat status Jakarta saat ini masih melakukan PSBB. Masyarakat harus tetap berpedoman dengan protokol kesehatan yang ada.
"Bila tidak harus bepergian maka di rumah saja. Tapi bila akan bepergian pastikan nomor satu sehat, tidak bugar tetap di rumah karena berisiko buat anda dan bagi yang lainnya," jelas Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.
"Mulai 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung persen meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," ucap Cucu.
Pada 15 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 pusat mal dan dan usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi mal kecuali bar dapat beroperasi dan melayani makan-minum ditempat.
Lalu mulai 8 Juni 2020 hingga 15 Juni 2020 usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar dapat melakukan pelayanan makan-minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan melayani pesan antar.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya