Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB di Jakarta: Motor Tak Boleh Boncengan, Sedan Dibatasi 3 Penumpang

PSBB di Jakarta: Motor Tak Boleh Boncengan, Sedan Dibatasi 3 Penumpang Ojek Online di Harmoni. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB, termasuk bidang transportasi.

Situs resmi Pemprov DKI Jakarta menyatakan ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama Angkutan Pribadi dan Kedua Angkutan Umum.

Pada angkutan pribadi, Anies berkebijakan untuk membedahnya menjadi empat kategori. Pertama mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil bukan jenis sedan, ketiga sepeda motor, dan keempat bus berkapasitas 7 orang.

"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu (8/4).

Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers tersebut.

Terakhir untuk bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP