Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proyek di Ancol, Reklamasi atau Perluasan Lahan?

Proyek di Ancol, Reklamasi atau Perluasan Lahan? Pantai Ancol. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Reklamasi Ancol menjadi sorotan publik. Bukan karena reklamasi akan menyasar kawasan seluas 155 hektare seperti tertera dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, melainkan istilah reklamasi itu sendiri.

Istilah reklamasi menjadi bahan perdebatan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI dengan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali pada Rabu, 8 Juli 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Komisi B, Gilbert Simanjuntak berpandangan perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi. Sementara, anggota Komisi B lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi NasDem menilai, perluasan daratan tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.

Seusai rapat, Teuku Sahir Syahali menegaskan, proyek yang sedang berjalan di Ancol bukan reklamasi, tetapi perluasan kawasan daratan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik juga menyampaikan hal yang sama. Dia menyebut, perluasan kawasan Ancol bukanlah reklamasi seperti di Teluk Jakarta.

Untuk memperjelas penggunaan istilah yang tepat pada proyek pembangunan di Ancol, merdeka.com menghubungi Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Rahayu Surtiati Hidayat. Rahayu mengatakan, proyek yang tengah dikerjakan di Ancol merupakan reklamasi.

"Menurut saya, 'memperluas daratan' dengan cara menguruk adalah tujuan dari reklamasi. Memang biasa dalam bahasa politik, digunakan ungkapan yang diperhalus. Misal, harga bahan bakar minyak atau listrik naik tetapi digunakan harga disesuaikan; bencana kelaparan disebut gizi buruk," jelasnya, Jumat (10/7).

Pernyataan Rahayu ini merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2016. Dalam KBBI disebutkan, makna reklamasi ada tiga.

Pertama, reklamasi dimaknai sebagai bantahan atau sanggahan (dengan nada keras). Kedua, pemanfaatan daerah yang semula tidak berguna untuk memperluas tanah (pertanian) atau tujuan lain, misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa. Ketiga, pengurukan (tanah).

"Tetapi yang sesuai dengan konteks rencana Pemprov DKI, arti kedua dan ketiga yang relevan," ucap Rahayu.

Anies Baswedan Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.

Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektar. Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.

Dikeluarkan SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Gubernur DKI Anies Baswedan merespon surat itu dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020. Berdasarkan laman jakartasatu.jakarta.go.id, izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektar berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura).

Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota. Reklamasi itu terbagi dua bagian yakni 120 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol timur. Area itu dengan kode blok 12. Sementara 35 hektar perluasan dunia fantasi (Dufan) masuk dalam kode blok 9.

Reklamasi untuk Menampung Pengerukan Sungai

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dimanfaatkan untuk menampung hasil pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Ibu Kota.

Dia menyebut pengerukan waduk dan sungai upaya dalam penanggulangan banjir di Jakarta. Rencana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009.

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir," kata Saefullah saat konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Mantan Walikota Jakarta Pusat menjelaskan hasil pengerukan tersebut ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Selain itu, tumpukan tanah tersebut juga langsung menempel dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP