Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Propam Polda Metro selidiki kasus salah tangkap tukang ojek

Propam Polda Metro selidiki kasus salah tangkap tukang ojek Pengojek Dedi korban salah tangkap polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi kasus salah tangkap tukang ojek, Dedi (33) di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penangkapan, maka pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

"Masih ada upaya hukum dari Kejaksaan jadi belum final atau inkracht. Untuk mengklarifikasi tentang ini dan mensupervisi kasus ini. Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk betul-betul melakukan investigasi benar atau tidaknya terjadi pelanggaran, ketika kita ada pelanggaran etika profesi, maka dikenakan pasal kode etik," kata M Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).

Menurut, pernyataan salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Timur masih terlalu dini. Sebab, sidang praperadilan yang diajukan tersangka Dedi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Proses penyidikan melalui lawyernya sudah melakukan praperadilan tapi praperadilan menolaknya, upaya paksa tangkap oleh penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap. Lengkap berkas penyidikan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah di pengadilan vonis 2 tahun, mereka melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tapi masih ada upaya hukum jika Jaksa Penutut umum melakukan kasasi," kata dia.

Dia menambahkan, jika rekan tersangka Dedi yang berjumlah 7 orang juga tertangkap, maka proses hukum akan terungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.

"Patuhi proses hukum, ini masih berlangsung. Kita masih melakukan investigasi," tukas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP