Propam Polda Metro selidiki kasus salah tangkap tukang ojek
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi kasus salah tangkap tukang ojek, Dedi (33) di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penangkapan, maka pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.
"Masih ada upaya hukum dari Kejaksaan jadi belum final atau inkracht. Untuk mengklarifikasi tentang ini dan mensupervisi kasus ini. Polda Metro sudah menurunkan Propam untuk betul-betul melakukan investigasi benar atau tidaknya terjadi pelanggaran, ketika kita ada pelanggaran etika profesi, maka dikenakan pasal kode etik," kata M Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).
Menurut, pernyataan salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Timur masih terlalu dini. Sebab, sidang praperadilan yang diajukan tersangka Dedi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Proses penyidikan melalui lawyernya sudah melakukan praperadilan tapi praperadilan menolaknya, upaya paksa tangkap oleh penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap. Lengkap berkas penyidikan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah di pengadilan vonis 2 tahun, mereka melakukan banding yang bersangkutan bebas di PTUN. Tapi masih ada upaya hukum jika Jaksa Penutut umum melakukan kasasi," kata dia.
Dia menambahkan, jika rekan tersangka Dedi yang berjumlah 7 orang juga tertangkap, maka proses hukum akan terungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.
"Patuhi proses hukum, ini masih berlangsung. Kita masih melakukan investigasi," tukas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca Selengkapnya