Promosi di Facebook Buat Surat Swab PCR hingga SIM dan KTP Palsu, 2 Orang Ditangkap
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial NI dan NFA. Keduanya ditangkap polisi pada 10 Juli 2021 lalu, lantaran diduga telah membuat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan memasarkannya melalui media sosial Facebook.
"Yang NI ini yang kacamata ini yang mencari customer dengan mempositng akun di Facebook-nya, dia memasarkan melalui akun FB dan kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Sedangkan, NFA berperan membuat serta mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu seperti hasil swab antigen maupun PCR.
"Bahkan KTP, SIM semua bisa dia palsukan semua dengan tarif yang ditentukan, misalnya SIM Rp300 ribu cukup, KTP Rp80 ribu sudah bisa dapat, termasuk ID card-ID card lain," jelasnya.
"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat, sehingga dia tahu, ini yang kemudian dia pasarkan melalui akunnya," tambahnya.
Menurut pengakuan terduga pelaku tersebut, ia belajar membuat dokumen palsu juga berdasarkan belajar dari media sosial dan baru saja melakukan kejahatan itu pada Maret 2021 lalu.
"Kedua, sekarang ini pengakuannya juga sejak Maret lalu baru melakukan, tapi kami dalami. Karena sebelumnya sudah memalsukan KTP, SIM, Ijazah, surat nikah pun dia bisa buat dengan tarif yang ditentukan, paling mahal Ijazah Rp1 juta, surat nikah Rp150 ribu. Hasilnya dia bagi dua," ungkapnya.
"Swab antigen sekitar Rp100 ribu, PCR Rp300 ribu, vaksin Rp200 ribu. Dia bisa bikin kartu vaksin dari salah satu RS yang ada. KTP, akta kelahiran, NPWP, slip gaji, id card Rp80 ribu, SIM palsu Rp300 ribu, Ijazah Rp1 juta dan surat nikah Rp150 ribu," sambungnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendataan terkait berapa banyak surat atau dokumen palsu yang sudah dikeluarkan oleh keduanya tersebut. Yusri juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kami akan kejar, kami akan lakukan patroli kami akan tangkap tegas di sini. Karena dampaknya sangat berbahaya," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan Pasal 263 dan 268 KUHP, Pasal 35 Juncto Pasal 51, Undang-Undang ITE. Ancaman enam tahun penjara. "Beberapa barang bukti yang kita amankan termasuk bukti-bukti transfer bagi yang memesan," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaWaspada Promo Ramadan Berhadiah Rumah hingga Alphard Catut Nama BNI, Jangan Sampai Tertipu
Beredar klaim BNI menawarkan promo ramadan berhadiah rumah hingga mobil mewah
Baca SelengkapnyaNasabah Jangan Ketinggalan Promo Bank BCA, Ada Potongan Harga Hingga Rp1.670.000
Untuk sektor makanan dan minuman, BCA memberikan diskon hingga 67 persen bagi nasabah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Pria Acungkan Golok ke Polisi Dibalas Tembakan di Rumah Makan, Begini Duduk Perkaranya
FL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPenampakan TPS 33 Tapos Depok Tempat Wapres Ma'ruf Nyoblos
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan. Pihaknya hanya memastikan saat wapres datang maka akan dilakukan sterilisasi.
Baca SelengkapnyaBak Lomba 17 Agustus, TPS Ini Sediakan Hadiah Gayung hingga Tempat Sampah bagi Pemilih yang Sudah Mencoblos
Ada banyak doorprize digantung di tempat pemungutan suara tersebut.
Baca SelengkapnyaBelanja Hemat Pakai Promo BRI, 5 Swalayan Ini Hadirkan Penawaran Menarik yang Sayang Kalau Dilewatkan
Nasabah BRI bisa menikmati penawaran menarik di 5 swalayan ini!
Baca SelengkapnyaViral Wanita Bagikan Momen Pengajuan Nikah dengan Anggota TNI, Harus Hafal Mars Persit
Momen calon ibu persit saat pengajuan nikah ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaDukung Program Safari Ramadan BUMN 2024, PT PNM Bagikan 1.000 Paket Sembako di Lampung
Sinergi BRI, Pegadaian dan PNM melalui Holding Ultra Mikro, hadir sebagai bentuk wujud layanan keuangan yang lengkap.
Baca Selengkapnya