Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prijanto sebut DPRD sering kacaukan program dinas DKI

Prijanto sebut DPRD sering kacaukan program dinas DKI Prijanto. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, usai diketok palu sebagai pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2013, DPRD DKI kerap mengeluarkan Pokok Pikiran (Pokir) saat dia masih menjabat.

Akibat keluarnya pokir tersebut, sejumlah program unggulan yang diajukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbengkalai. Pokir diajukan DPRD dalam jangka lima bulan sebelum RAPBD diketok palu. Seiring berjalannya waktu, Pokir kerap disalahgunakan menjadi proyek titipan.

"Jangan pokir itu muncul sedang saat dalam pembahasan, yang sudah-sudah seperti itu. Itu yang harus dihindari," ujar Prijanto usai acara kawal uang rakyat di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (12/12).

Usai dilantik menjadi Wagub pada 2007 lalu, Prijanto bertugas mengamati pengelolaan keuangan yang telah tercantum dalam APBD. Dengan begitu, dirinya dapat mencegah penyalahgunaan sekaligus mengupayakan program-program agar tetap dapat berjalan, disusun secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada satu kegiatan dalam penyusunan APBD itu yang masih bisa ditingkatkan agar mencegah korupsi, agar uang itu bisa tepat guna dan proses penyusunannya itu sendiri Akuntable," jelasnya.

Berikut tiga cara yang dilakukan untuk mencegah korupsi versi Prijanto:

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memiliki tugas menyusun RAPBD adalah eksekutif, pemprov Gubernur dan staf nya. Sedangkan DPRD membahas dan menyetujui, membahasnya dengan eksekutif.

2. Bahwa fungsi anggaran yang melekat pada anggaran itu harus di maknai hanya lah penekanan bahwa pemerintahan adalah pemerintahan yang demokratis, bukan fasisme. Jadi penentuan APBD untuk apa harus ditentukan undang-undang. Jadi jangan dimaknai, orang-perorangan bisa dimaknai bisa membuat atau titip sebuah program kegiatan.

3. Ada pokok-pokok pikiran, ini bukan individu, tapi pokok pikiran badan anggaran di DPRD. Menurut aturan harus masuk 5 bulan sebelum keputusan RAPBD diketok, dimasukkan atau disarankan kepada eksekutif. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP