Prabowo bantah bekingi penertiban rusun, sebut suratnya dipalsukan
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman, menyebut surat edaran bertanda tangan dirinya meminta penundaan penertiban salah seorang penghuni rusun ilegal adalah palsu.
Meski membantah, Prabowo membenarkan pernah diminta HP, salah seorang penghuni rusun ilegal, untuk lakukan penundaan. Adapun bantuan kepada HP atas dasar kemanusiaan. HP diketahui berprofesi sebagai wartawan.
"Surat palsu itu coba lihat tanda tangannya bukan saya dan memang pernah yang bersangkutan minta tolong untuk minta penundaan dan pada waktu itu atas dasar kemanusiaan saya mencoba minta penundaan," kata Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
"Katanya pada waktu itu dia minta tolong dan dibuatkan memo itu," sambungnya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa surat itu dipalsukan. Hal itu karena keluarnya memo tersebut sebenarnya adalah pada tahun 2014. Sebab, setelah itu pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat serupa.
"Kata staf saya memonya dipalsukan dan itu memo tahun 2014 dan minta bantuannya sampai Januari 2015 kemudian dia ganti 2016," tegas Prabowo.
Dia menambahkan, sifat dari surat tersebut tidak memaksa tapi hanya permohonan. Alasannya, karena dewan tidak memiliki kewenangan untuk menunda penertiban.
"Dewan tidak mempunyai kewenangan tapi dasarnya kemanusiaan dan bentuk surat juga memohon," tandasnya.
Seperti diketahui, beredar surat dari Prabowo Soenirman, berisikan permintaan penundaan penertiban pada salah seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP adalah penyewa kedua yang menempati unit rusun di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5.
Padahal, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.
Dalam surat itu, HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). Surat itu ditujukan untuk Kepala Unit Rusun Tipar Cakung agar mau menunda penertiban.
Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari 2015, bertuliskan bahwa HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya