PPKM Level 4 Diperpanjang, Petugas Sosialisasi Prokes di Pos Penyekatan Pasar Jumat
Merdeka.com - Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Aturan ini mulai berlaku sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di DKI Jakarta selama perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Anggota Polri, TNI serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.
Salah satu pos penyekatan PPKM level 4 berada di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Petugas gabungan melakukan penyekatan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Polri Dit Lantas Polda Metro Jaya melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Traffic Light Fatmawati, Jakarta Selatan," tulis akun Instagram milik @tmcpoldametro, Selasa (3/8).
"Polri Sat Lantas Jaksel melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Jakarta Selatan," tulis kembali.
Penyekatan atau pembatasan mobilitas juga masih dilakukan oleh Satuan Lantas Jakarta Barat bersama TNI, Dishub dan Satpol PP di Pos PPKM Kalideres, Jakarta Barat.
"Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Alfa Indah Jl. Joglo Baru, Jakarta Barat," ujarnya.
"Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM ABC Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat," tambahnya.
Selain itu, penyekatan juga dilakukan oleh petugas gabungan yang berada di kawasan Jakarta Timur.
"Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan dan imbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Lampiri, Jakarta Timur," jelasnya.
"Polri Sat Lantas Jaktim bersama TNI, Dishub dan Pol-PP melaksanakan Pembatasan Mobilitas & Penyekatan guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di Pos PPKM Panasonic, Jakarta Timur," imbuhnya.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di DKI Jakarta. Pihaknya bersama dengan TNI serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan pada sektor non esensial dan non kritikal dilarang untuk melintas.
"Sementara ini masih sama," kata Sambodo menjawab aturan penyekatan di DKI Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Sambodo menerangkan, penyekatan tetap berpedoman pada aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sebanyak 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan Ibu Kota dijaga oleh petugas.
"Kita masih mangacu STRP dan sektor esensial dan kritikal serta layanan darurat, orang sakit dan sebagainya," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya