PPKM Dicabut, Dishub DKI Minta Masyarakat Tetap Kenakan Masker
Merdeka.com - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski pembatasan itu dicabut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan instruksi kepada awak hingga penumpang untuk tetap menaati protokol kesehatan.
"Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/1).
Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal harus menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
"Pada saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi," bebernya."Serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster)," katanya.
Protokol Kesehatan Diperkuat
Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan Covid-19.
"Masyarakat dapat mendukung peningkatan kapasitas jumlah tes Covid-19 ini, bagi yang merasakan gejala yang mengarah ke Covid-19 dipersilakan untuk melakukan tes secara mandiri dan bagi yang sakit tetap perkuat protokol kesehatan dengan ketat," ujar dia.
Kemenko PMK mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih tetap berlaku mengingat pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.
Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya