PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Merdeka.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan kebijakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," kata Lusiana dalam surat tersebut, Kamis (15/7).
Dia menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
"Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal," jelasnya.
Lusiana menerangkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.
"Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM," tutupnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya