Polisi yang sodomi bocah di Ciracas hadapi sidang perdana
Merdeka.com - Kasus sodomi bocah berusia 5 tahun berinisial FG (5) yang dilakukan oleh tersangka anggota kepolisian bernama Eko dan Saiful seorang kuli bangunan hari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas PN Jaktim, Djatmiko Girsang mengatakan sidang perdana kasus sodomi tersebut akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB secara tertutup di ruang sidang anak PN Jaktim.
"Ya hari ini digelar oleh Majelis Hakim Hari Budi, tapi tertutup," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/4).
Djatmiko menambahkan, sidang perdana ini beragendakan, pembacaan dakwaan terhadap pelaku. Djamiko sendiri belum bisa memastikan apakah terdakwa akan hadir atau tidak nantinya.
"Sidang perdana pembacaan dakwaan, namun saya belum konfirmasi apakah terdakwa hadir atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah berusia lima tahun menjadi korban sodomi di Ciracas, Jakarta Timur. Korban yang diketahui berinisial FG (5) disodomi dua orang pria dewasa yaitu Eko dan Saiful, pada awal bulan Februari lalu.
Pelaku yang bernama Eko adalah seorang anggota Brimob yang bertugas di Markas Besar Kepolisian selama 10 tahun dengan pangkat saat ini Briptu. Sedangkan Saiful adalah seorang kuli bangunan yang tinggal tidak jauh dari rumah FG.
Keduanya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya