Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Penganiaya Penumpang
Merdeka.com - Tim dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil menangkap sopir taksi online yang diduga menganiaya penumpangnya, seorang perempuan berinisial NT (25). Pria berinisial GJ (48) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," sambungnya.
Berdasarkan informasi, GJ ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/12) kemarin. Dalam pemeriksaan, dia mengakui segala perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, seorang sopir taksi online dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang berinisial NT (25). Perempuan itu mengaku mengalami sejumlah luka akibat dipukul pelaku. Dia melapor ke Polsek Tambora.
Korban Alami Pelecehan Seksual dan Penganiayaan
Berdasarkan informasi, kejadian itu berawal saat NT bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia memesan taksi online menuju rumahnya.
Dalam perjalanan, NT ingin muntah dan meminta sang sopir berhenti sejenak. Tetapi sopir tak mengamini permintaannya.
NT pun membuka jendela mobil dan muntah. Sang sopir tidak terima karena muntahan perempuan itu mengenai mobil.
Meski sudah dijelaskan bahwa korban akan mengganti biaya pencucian, namun sopir taksi tidak terima. Dia memaki-maki korban dan meminta uang Rp300 ribu.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan mengancam kakak korban bahwa dia akan memanggil teman-temannya untuk mengeroyok. Selanjutnya, korban pun diancam dan dipegang-pegang bagian tubuhnya.
Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan sopir agar tidak menyentuh bagian sensitifnya. Namun pelaku justru menyerangnya. Alhasil, NT mengalami luka ringan di bagian wajah dan perut.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya