Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Dua Pelajar Sebabkan D Tewas Saat Tawuran di Kembangan

Polisi Tangkap Dua Pelajar Sebabkan D Tewas Saat Tawuran di Kembangan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Siswa D tewas saat tawuran antara dua sekolah Mts Saadad Tuddarain dengan SMP Al Mansuriyah pada Senin kemarin di Jl Kembangan Raya, Jakarta Barat. D tewas setelah kepalanya dihantam stik golf.

Dua pelajar yang diduga menganiaya D ditangkap Tim Gabungan Polsek Kembangan dan Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya masing-masing. Mereka

"AAZ diamankan di Komplek Kejaksaan Karang Mulya Kota Tangerang sedangkan AKM (14) diamankan di Jalan H Mading Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat," kata Wakapolsek Kembangan, AKP Herjhon Silaban, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11).

pelajar penganiaya david riyanto ditangkap polres jakbar

Keduanya pelajar kelas IX MTs Sa'adatud Darain. Kepada penyidik, keduanya mengaku penyerangan tersebut merupakan serangan balasan.

"Waktu itu kelompok sekolah korban sedang melakukan konvoi melintas di depan kelompok tersangka akan tetapi diusir security sekolah kelompok tersangka," ucap dia.

Sebelumnya, tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terjadi di Jalan Kembangan Raya Jakarta Barat. Seorang pelajar SMP AL Manshuriyah, David Riyanto meninggal dunia. Dia mengembuskan napas dalam perjalanan ke RS Puri Indah.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra, menjelaskan korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Puri menuju pertigaan Asem.

pelajar penganiaya david riyanto ditangkap polres jakbar

Saat melintas di Jalan Raya Kembangan para anak bersama rekan-rekannya yang sedang konvoi dari arah yang bersamaan langsung memukul korban dengan menggunakan stik golf.

"AAZ berperan sebagai eksekutor yang memegang stick golf dan menganiaya korban dengan cara memukul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara AKM menyetir motor dan menyediakan stick golf," terang dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ( 3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 (3) KUHPidana.

pelajar penganiaya david riyanto ditangkap polres jakbar

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP