Polisi Tangkap 4 Orang Pemalsu Uang USD 540 Ribu
Merdeka.com - Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan mata uang Dollar Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Dari hasil ungkap kasus ini, sebanyak empat orang telah diamankan yakni SUL (57), IS (49), HS (50) dan AD (47).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat orang itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Mulai di Bekasi hingga di Pandeglang, Banten.
"Keempat orang tersebut yang pertama kita amankan adalah SUL di daerah Bekasi, kemudian satu orang di daerah Bogor, dua orang di Pandeglang, Banten kita amankan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/3).
Yusri menjelaskan, empat orang tersebut mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan pemalsuan uang dollar tersebut.
"SUL ini yang kita dapat dia sebagai pengedar Dollar tersebut, kemudian yang kedua IS perannya juga sama pengedar. Yang ketiga HS dia yang mencetak uang palsu, kemudian sebagai penjual, merangkap juga pemodal yang membiayai seluruhnya," jelasnya.
"Jadi otaknya ada di HS ini, dia adalah pemodalnya, dia juga yang memegang masternya. Yang menurut keterangan dia belajar otodidak untuk mendapatkan master tersebut," sambungnya.
Selanjutnya yakni AD yang memiliki peran membantu HS untuk mencetak uang palsu dengan menggunakan alat yang sudah disediakan.
"Kelebihan dari hasil dia ini cukup bagus hasilnya, kalau kita infrared itu bisa kelihatan seperti aslinya. Padahal yang dia gunakan adalah alat seperti biasanya aja, yang konon katanya dia otodidak belajar dari google saja, dia belajar dari media sosial, dari google, itu pengakuannya," ungkapnya.
Yusri menyebut, kejahatan ini sudah dijalani oleh HS yang merupakan otak dari pembuatan uang dollar palsu itu sejak 2018 atau sudah selama tiga tahun. Selama itu lah, pelaku sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak Rp 77 miliar.
"Total kalau kita rupiahkan selama kurang lebih hampir tiga tahun lebih dia bermain ya, sejak tahun 2018 lalu. Pengakuan awal ini sebanyak 540 ribu USD Dollar yang Dollar USD yang 100 Dollar. Kalau kita rupiahkan sekitar hampir Rp 77-78 miliar yang sudah dia jual keluar, yang tertangkap ini sekitar 1.000 lembar itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar, ada barang bukti yang kita amankan. Tetapi yang bersangkutan ini sejak 2018 pengakuan awal ini itu sekitar 540 ribu lembar Dollar US palsu yang sudah diedarkan sama dia," sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 lak (1000 lembar) uang Dollar USD palsu pecahan USD 100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu unit printer, satu unit pemotong kertas dan tiga unit handphone.
"Di sini kita tersangkakan di UU nomor 8, Pasal 3, 4 dan 5, kemudian Pasal 244 KUHP dan Pasal 245, ancamannya adalah 15 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya