Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Kalideres

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Kalideres Ilustrasi Pemerkosaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Kalideres telah menangkap tiga orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita berketerbelakangan mental atas nama inisial SP (21). Korban merupakan warga Kampung Belakang, Kamal, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol H Slamet mengatakan, tiga orang yang diamankan oleh pihaknya atas nama inisial BH (24) EEM (24) dan AP (21) merupakan security di salah satu rumah sakit swasta di Kalideres. Kejadian itu terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum Security di salah satu Rumah Sakit swasta di wilayah Kalideres, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," katanya, Senin (22/6).

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang berjalan di dekat rumahnya di Jalan Kamal. Saat itu, korban bertemu dengan dua orang tersangka lebih dulu.

"Karena mengendarai sepeda motor, korban diajak naik motor, muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku, daerah Prepetan. Korban diajak masuk ke kos pelaku," ujarnya.

Saat itu, salah seorang tersangka masuk ke dalam kos dengan memaksa korban juga untuk masuk ke dalam kamar. Setelahnya, korban pun dipaksa untuk membuka celananya yang kemudian diraba oleh tersangka.

"Korban teriak, dinyalakan musik dengan keras, pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya. Tersangka 1 langsung menindih dan memperkosa korban. Tersangka 1 selesai, kemudian tersangka 2 masuk gantian, setelah tersangka 2 selesai dilanjutkan masuk tersangka 3," ungkap Slamet.

Tak sampai di situ, para tersangka kembali memuaskan nafsunya itu dengan korban di salah satu penginapan. Setelah itu, mereka memulangkan korban di tempat pertama mereka bertemu.

"Setelah selesai, mereka naik motor ke daerah Mangga Dua, korban diajak ke salah satu penginapan, terjadi lagi pencabulan oleh tersangka 1 dan 2. Korban dipaksa mengulum kelamin tersangka. Setelah kurang lebih jam 6 pagi, korban diturunkan di jalan di tempat mereka bertemu," jelasnya.

Kini, pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atas kasus tersebut. Terlebih, antara korban dan tersangka tidak saling kenal.

"Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP, ancaman pemerkosan 12 tahun dan 286 adalah 9 tahun," tutup Slamet.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP