Polisi tak tutup kemungkinan istri Samuel jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik telah menetapkan Chemy Watulingas alias Samuel sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan, kekerasan, penelantaran juga pelecehan seksual terhadap puluhan anak Panti Samuel atau Samuel's Home yang ia kelola. Sedangkan, Yuni Winata, istri Samuel hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan status Yuni akan dinaikkan menjadi tersangka. "Istri Samuel masih saksi, namun kala ada ditemukan cerita kembali dari korban, mengenai apa yang terjadi pada mereka, mungkin tindak kekerasan, maka bisa dijadikan tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto , di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3).
Terkait korban, Rikwanto menjelaskan hingga saat ini jumlah sementara yang dianiaya juga disetubuhi berjumlah lima orang. "Jumlah korban sedang berjalan. Sementara 5 orang yang terbukti teraniaya dan disetubuhi," ungkap Rikwanto .
Rikwanto menambahkan, Samuel juga kerap membuat anak panti yang berusia dewasa seolah-olah bermasalah, sehingga bisa dikeluarkan dari panti tersebut.
"Itu bagian dari trik. Yang sudah besar diajak untuk bermasalah, begitu bermasalah ada alasan untuk diusir," ungkapnya.
Bermasalah yang dimaksud Rikwanto salah satu seperti si anak kerap membantah perintah Samuel. "Seperti tidak mengikuti perintah, misal disuruh ngepel enggak mau lalu ada bantahan-bantahan lain," pungkasnya.
Untuk Sumini, pembantu yang kerap mengurus para bocah di Panti, penyidik juga akan memeriksanya. Penyidik juga membawa Sumini untuk mengikuti rekonstruksi mini yang digelar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaYA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca Selengkapnya