Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tahan Pengemudi Mobil Penabrak Tiga Pemotor di Jalan Sudirman

Polisi Tahan Pengemudi Mobil Penabrak Tiga Pemotor di Jalan Sudirman Ilustrasi Pengemudi Mobil Tabrak Tiga Pemotor

Merdeka.com - Polisi menahan pengemudi Honda HRV berinisial BT usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) dini hari.

Polisi sebelumnya menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya (BT) ditahan," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra saat dihubungi, Kamis (17/2).

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut itu bermula saat Honda HRV dikemudikan BT melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Arga menyebut, pengemudi diduga kurang hati-hati setiba di dekat Graha BNI.

Arga mengatakan, kecelakaan tak terhindarkan. Pengemudi Honda HRV menabrak tiga sepeda motor yang melaju searah.

"Kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat biru, sepeda motor Honda Beat hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox Yang melaju searah di depannya," kata Arga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Arga menerangkan, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi. Adapun, pemotor yang tewas yakni MI (17) Sementara dua orang pengendara lain yakni M (20), dan AFZ (33) mengalami luka-luka.

"Ketiga korban dievakuasi ke RSCM dan Rumah Sakit Tarakan," ujar dia.

Tunggu Hasil Tes Urine

Polisi juga masih menunggu hasil tes urine tersangka pengemudi Honda HRV berinisial BT yang menabrak tiga sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

"Sedang mabuk atau enggak itu dari hasil cek urine kalau sudah keluar nanti disampaikan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).

Hal itu nantinya akan menentukan nasib dari BT, apakah mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak. Jika nantinya hasil tes menunjukkan dalam kondisi mabuk, polisi akan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 310 Ayat 4 sementara. Tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikan jadi 311," kata Sambodo.

Penelusuran kondisi BT dilakukan, karena berdasarkan video yang beredar di media sosial. Tampak BT yang sempoyongan usai kejadian tersebut.

Sementara untuk saat ini BT usai ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia menegaskan akan melakukan penahanan secara mutlak dalam kasus tersebut.

"Kemarin sudah diamankan status sebagai tersangka akan kami periksa lagi dan tentu akan dilakukan penahanan mutlak," tegas Sambodo.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP