Polisi segera limpahkan berkas, kasus pembunuhan Neng bakal disidang
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Agus resmi ditahan usai melakukan pencabulan, pembunuhan dan juga narkoba terhadap Putri Nur Fauziah (PNF) alias Neng.
"Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan kepada wartawan, Senin (18/4).
Herry mengatakan, kepolisian akan menyerahkan tersangka Agus beserta berkas berita acara pemeriksaan dan alat bukti yang disita kepada Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna mengikuti proses persidangan.
"Sedang disiapkan, nanti baru disidangkan," ujarnya.
Untuk diketahui, bocah berusia sembilan tahun tewas dalam keadaan mengenaskan dengan terbungkus di dalam kardus juga disumpel oleh kaos kaki, di Jalan Sahabat, RT 6 RW 5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional.
Atas perbuatannya, Agus akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya