Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Laporan Istri Dirut Taspen Terkait Dugaan Kekerasan Ancaman Psikis

Polisi Sebut Laporan Istri Dirut Taspen Terkait Dugaan Kekerasan Ancaman Psikis Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini masih memproses laporan yang dibuat oleh RL atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

"Laporan baru masuk Jumat kalau tidak salah, baru sampai Ditkrimum itu baru tadi sore jadi masih diteliti dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/3).

Yusri menjelaskan alasan istri melaporkan tindakan KDRT bukan dalam konteks kekerasan fisik. Namun psikis berupa ancaman yang dilakukan sang suami Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

"Jadi gini laporan itu memang ada, dari seorang wanita inisialnya RL isteri dari terlapor sendiri. Dia melaporkan adanya kekerasan psikis, bukan fisik ya," kata Yusri.

Yusri melanjutkan acaman psikis yang diterima RL berupa surat maupun pesan yang dilayangkan oleh terlapor dengan adanya ancaman.

"Ancaman dalam bentuk apa, pengacara datang katanya pelapor (RL) ini ada surat dari suaminya itu mengancam. Tapi ini masih diteliti di dalami dulu," katanya.

Laporan polisi diterima dengan nomor polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pelapor adalah RL sementara terlapor Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Pelapor mengancam terlapor dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP