Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan TNI halau Aksi 1812 di Istana. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan unsur pidana berupa pelanggaran protokol kesehatan saat aksi 1812 digelar ANAK NKRI, Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan sejumlah organisasi pendukung Habib Rizieq. Sebab kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

"Kemarin juga saya sampaikan ada laporan. Kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawa-punggawanya yang kemarin 1812 yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut. Karena ini kan dilarang. Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).

Yusri menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, klarifikasi dan gelar perkara dengan hasil menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Maka penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Karena kemarin sudah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan klarifikasi kemudian gelar perkara pagi ini. Kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelasnya.

"Dengan dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," lanjutnya.

Selanjutnya, Yusri mengatakan nantinya penyidik akan memanggil para penanggungjawab demo 1812 termasuk panitianya sebagai saksi. Namun demikian, dia belum menyebutkan kapan waktu pemanggilan tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP