Polisi Klaim Volume Kendaraan di Jakarta Turun Selama PPKM Level 3
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengklaim jika volume lalu lintas di Jakarta menurun, sejak diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak 15 Februari 2022 lalu.
"Begini dalam beberapa hari ini kita melihat adanya penurunan volume lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Penurunan itu, lanjut Sambodo, bisa terlihat dari dua laporan berdasarkan Google Mobility Indeks yang memperlihatkan penurunan pada tempat kerja, rekreasi, fasilitas publik, hingga transportasi.
Sementara laporan kedua berdasarkan data satelit yang dimiliki pihak kepolisian, terlihat pergerakan arus lalu lintas dari kota-kota penyangga Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bekasi telah alami penurunan. Bila dibandingkan dengan data pekan lalu.
"Ini terjadi penurunan bervariasi tapi angkanya di angka 10 sampai 14 persen. Sementara di google mobility indeks itu bahkan ada yang turunnya sampe 22 persen. Sehingga memang kita bisa melihat adanya penurunan volume arus lalu lintas di Jakarta pada akhir-akhir ini," jelasnya.
Sambodo mengatakan penyebab penurunan angka lalu lintas bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari pembatasan para pekerja kantoran, sejumlah sarana publik, hingga tempat rekreasi.
"Beberapa perusahaan mungkin sudah menerapkan WFH ya. Kemudian juga ada penurunan di tempat-tempat belanja, mall-mall dengan ketetapan PPKM Level tiga anak kecil tidak boleh masuk. Tentu juga ada penurunan jumlah pengunjung," tuturnya.
"Kemudian juga beberapa sekolah yang menunda lagi PTM karena ada beberapa siswanya yang positif Covid 19. Sehingga itu semua berpengaruh terhadap menurunnya jumlah volume lalu lintas di Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya diketahui jika Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari. Termasuk DKI Jakarta yang saat ini berada di level 3.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022." demikian isi Inmendagri 10/2022.
Dengan begitu, aktivitas masyarakat kembali dibatasi seperti pergi ke tempat wisata, mall, fasilitas publik, hingga aktivitas belajar tatap muka yang telah berlangsung beberapa pekan lalu di wilayah Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya