Polisi ciduk pemilik senjata api di Depok dan Jakarta Pusat
Merdeka.com - Polda Metro Jaya meringkus delapan pemilik senjata ilegal di berbagai tempat berbeda. Pelaku yang berinisial KS dan WH ditangkap di Ruko Eage Shooting Club Jl Raya Hankam, Kelapa Dua Depok, HRA ditangkap di Pasar Rebo, KMR ditangkap di Jl Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok, MS ditangkap di Jl Tugu Raya, Cimanggis, Depok, HR, AS, dan KV ditangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama tiga minggu.
"Pelaku kejahatan cenderung melengkapi dirinya dengan alat berbahaya. Terdapat replika senjata yang mirip dengan senpi dan beredar luas di masyarakat dan digunakan tidak dengan tepat. sasaran kita melakukan razia besar-besaran bukan pengguna tapi juga ke pengedar senjata," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11).
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita 106 air gun dengan gas CO2, 12 pucuk senpi peluru tajam, 1 pen gun, 13 selongsong revolver, 2 pucuk senjata laras panjang. Bahkan Kepolisian menembak satu pelaku hingga tewas akibat melawan saat ingin ditangkap.
"Apakah dia menggunakan izin apa lagi tidak memiliki izin kami akan melakukan tindakan tegas karena kewajiban kami melakukan apapun membuat Jakarta aman," lanjutnya.
Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya