Polisi ciduk pemilik senjata api di Depok dan Jakarta Pusat
Merdeka.com - Polda Metro Jaya meringkus delapan pemilik senjata ilegal di berbagai tempat berbeda. Pelaku yang berinisial KS dan WH ditangkap di Ruko Eage Shooting Club Jl Raya Hankam, Kelapa Dua Depok, HRA ditangkap di Pasar Rebo, KMR ditangkap di Jl Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok, MS ditangkap di Jl Tugu Raya, Cimanggis, Depok, HR, AS, dan KV ditangkap di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama tiga minggu.
"Pelaku kejahatan cenderung melengkapi dirinya dengan alat berbahaya. Terdapat replika senjata yang mirip dengan senpi dan beredar luas di masyarakat dan digunakan tidak dengan tepat. sasaran kita melakukan razia besar-besaran bukan pengguna tapi juga ke pengedar senjata," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11).
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita 106 air gun dengan gas CO2, 12 pucuk senpi peluru tajam, 1 pen gun, 13 selongsong revolver, 2 pucuk senjata laras panjang. Bahkan Kepolisian menembak satu pelaku hingga tewas akibat melawan saat ingin ditangkap.
"Apakah dia menggunakan izin apa lagi tidak memiliki izin kami akan melakukan tindakan tegas karena kewajiban kami melakukan apapun membuat Jakarta aman," lanjutnya.
Para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaNgumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap
Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnya