Polisi buru warga Kp Pulo pembakar ekskavator, ancaman 7 tahun bui
Merdeka.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran alat berat (ekskavator) dalam kericuhan pembongkaran rumah di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8).
"Yang bakar itu banyak. Kita masih dalami kasusnya. Tapi kita akan ambil tindakan. Mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Umar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jumat (21/8).
Sementara itu, lanjut dia, 27 orang yang ditangkap polisi yang diduga aktor kerusuhan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Pihaknya tidak akan melakukan penahanan kepada 27 orang tersebut.
"27 Orang itu kita kembalikan ke orang tuanya hari ini juga, kita tidak tahan. Tapi orang tuanya harus jamin anak-anaknya tidak ke mana-mana," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya