Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi buru warga Kp Pulo pembakar ekskavator, ancaman 7 tahun bui

Polisi buru warga Kp Pulo pembakar ekskavator, ancaman 7 tahun bui Warga Kampung Pulo bentrok dengan Satpol PP. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran alat berat (ekskavator) dalam kericuhan pembongkaran rumah di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8).

"Yang bakar itu banyak. Kita masih dalami kasusnya. Tapi kita akan ambil tindakan. Mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Umar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jumat (21/8).

Sementara itu, lanjut dia, 27 orang yang ditangkap polisi yang diduga aktor kerusuhan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Pihaknya tidak akan melakukan penahanan kepada 27 orang tersebut.

"27 Orang itu kita kembalikan ke orang tuanya hari ini juga, kita tidak tahan. Tapi orang tuanya harus jamin anak-anaknya tidak ke mana-mana," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP