Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk perampok bos Elpiji di Tangerang

Polisi bekuk perampok bos Elpiji di Tangerang Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pelaku perampokan pasutri pemilik agen gas elpiji PT Tri Rahma di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berhasil dibekuk buser Polres Metro Tangerang, Jumat malam (9/5).

Menurut Kasat Reskrim AKBP Sutarmo, pelaku bernama Suherman (35), disergap di Kampung Bayur Kali, RT 02/04, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya, Sabtu (10/5).

Dari pemeriksaan sementara, Herman mengaku merampok korban Tjoan Bie (59) dan Lily Susilo (44) karena terlilit utang pada rentenir. "Dia hutang cukup besar dan tidak sanggup membayar, sehingga nekat merampok," jelas Sutarmo.

Kronologi perampokan bermula saat pelaku datang menggunakan sepeda motor honda Beat ke rumah korban. Kemudian dia masuk dan menyekap Tjoan Bie, 59. Karena mendapat perlawanan, tersangka menikam perut Tjoan dengan pisau badik. Lalu istri Tjoan, Lily, masuk ke dalam rumah karena mendengar suara berisik. Tersangka pun menikamnya.

"Tersangka kabur membawa tas milik korban berisi uang dan HP," jelas Sutarmo.

Peristiwa itu baru diketahui anak korban, Lia, yang ketika itu sedang menjaga counter pulsa handphone di samping rumah orangtuanya. Ketika itu dia tidak bisa menghubungi ponsel ibunya.

"Lia masuk ke dalam rumah untuk menghampiri ibunya. Ternyata kedua orang tuanya telah tergeletak di lantai bersimbah darah," jelasnya.

Kedua korban sempat dilarikan ke RS Usada Insani Sangiang untuk mendapatkan pertolongan. "Namun korban Lily tewas karena luka tikaman yang cukup parah. Sementara suaminya, Tjoan Bie kondisinya kritis," kata Sutarmo.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan pisau badik milik tersangka yang jatuh di jalan dan ponsel milik korban yang sudah dijual. "Dari hasil penelusuran, kita berhasil melacak keberadaan tersangka," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suherman dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP